News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Mantan Co-Captain Timnas AMIN Tebar Senyuman di Kejagung

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak banyak berkomentar usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong ditahan Kejagung pada Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom Lembong tampak keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink dan diborgol.

Baca juga: Thomas Lembong Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Ada 7

Ketika sejumlah wartawan bertanya kepadanya, Tom Lembong hanya menjawab singkat sembari menebar senyuman.

"Serahkan saja semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya singkat kepada wartawan.

Setelah itu, mantan co-captain Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Timnas AMIN) di Pilpres 2024 itu langsung memasuki mobil berwarna hitam yang telah menunggunya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kerugian Negara Rp400 Miliar

Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca juga: Kata Singkat Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Serahkan Saja kepada Tuhan

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini