News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Jadwal PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CASN.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2.

Tahun ini, seleksi PPPK dibagi menjadi dua tahap berdasarkan kategori pelamar.

Pelamar PPPK 2024 tahap 1 yaitu pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, dan Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2, dapat melihat jadwal seleksi di bawah ini.

Jadwal PPPK 2024 Tahap 2

Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

  1. Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  5. Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
  6. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
  8. Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
  16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
  17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
  18. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  19. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Keterangan:

  • (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
  • (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

Baca juga: 8 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan Hari Ini

Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
  15. Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini