Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status universitas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dari sebelumnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pertanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan ini memungkinkan UNJ mengelola organisasi dan tata kerjanya lebih fleksibel.
Perubahan ini juga membuat Fakultas Ekonomi (FE) UNJ menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
UNJ mengubah status menjadi FEB melalui Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor UNJ.
"Capaian ini menjadi batu loncatan bagi FEB UNJ dalam meningkatkan mutu pendidikan yang diakui secara global," ungkap Dekan FEB UNJ Prof. Usep Suhud melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Prof Usep Suhud menambahkan bahwa saat ini FEB UNJ sedang melakukan pendaftaran pada Association to Advance Collegiate Schools of Business atau AACSB.
Hal ini, katanya, merupakan satu langkah lebih maju bagi fakultas di masa mendatang.
"Kami berharap seluruh program studi di FEB UNJ ini dapat meningkatkan mutu secara terpadu agar dapat mengimbangi sekolah bisnis lain di dunia," kata Prof Usep Suhud.
"Langkah-langkah di atas menunjukkan bahwa FEB UNJ berkomitmen untuk mengembangkan pendidikan bisnis dengan berbagai pengakuan, baik di tingkat nasional maupun internasional," tambah Prof Usep Suhud.
FEB UNJ bakal mengelola program studi yang lebih luas dan fokus pada Ilmu Ekonomi dan Bisnis.
Peluncuran perubahan nama FE menjadi FEB dilaksanakan dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda pada Senin, 28 Oktober 2024 di Kampus B UNJ.
Hingga saat ini FEB UNJ memiliki 13 Program Studi (Prodi), mulai dari jenjang magister, sarjana, sarjana terapan, dan program internasional.