TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan unggahan Septia Dwi Pertiwi di akun X pribadinya yang memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh Jhon LBF.
Hal itu terungkap dalam sidang yag berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (30/10/2024).
Adapun ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dihadirkan sebagai saksi adalah Asisda Wahyu Asri Putradi.
Ahli bahasa itu justru menjelaskan unggahan Septia itu hanya berupa curhatan dan keluh kesah atas kondisi di tempat bekerjanya kala itu.
Namun, secara kontekstual meski tidak ekspilit, curhatan itu pasti punya tujuan.
Dalam kasus postingan Septia, yakni menyasar mantan bosnya, Jhon LBF.
"Di sini tidak sebut nama tapi konteks ini menunjukkan ke pimpinan," ujar Asisda Wahyu di persidangan.
Sementara itu ditemui usai persidangan, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan pernyataan ahli bahasa itu justru menguntungkan mereka.
"Jadi dari keterangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum ini justru menguntungkan Septia," ujarnya.
"Artinya unsur-unsur yang didakwakan terhadap septia itu justru terbantahkan oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum," ia menambahkan.
Selain ahli bahasa, pihak JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Mompang L Panggabean.
Sementara itu pihak kuasa hukum Septia menghadiri dua saksi, pihak dari Komnas Perempuan dan mantan karyawan PT Hive Five.
Namun proses penyampaian keterangan dua saksi dari kuasa hukum Septia ditunda.
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.