News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Andi Gani Sebut Hakim MK Kabulkan 70 Persen Tuntutan Buruh, Dari Upah Hingga Tenaga Kerja Asing

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengklaim hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan 70 persen tuntutan buruh. 

Diketahui hari ini Mahkamah Konstitusi membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja. 

"Kami mengucapkan terima kasih Kepada sembilan hakim MK. Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Mengembalikan marwah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun," kata Andi Gani kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024) petang. 

Ia mengatakan hampir 70 persen gugatan buruh dimenangkan.

Soal upah, outsourcing, tenaga kerja asing, hingga kembalinya upah sektoral. 

Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Menangkan Uji Materiil Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja di MK

"Ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia," tegasnya. 

Ia menegaskan kemenangan tersebut untuk buruh Indonesia.

Bukan hanya KSPI tapi seluruh konfederasi buruh.

"Walaupun mereka tidak ikut menggugat Tapi perjuangan ini kita persembahkan buat seluruh buruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh ke Mahkamah Konstitusi

Diketahui Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya.

Dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tersebut terdapat 25 poin amar putusan.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo. 

Berikut ini selengkapnya:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini