Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari sejumlah elemen buruh mulai membubarkan diri setelah melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Setelah massa membubarkan diri, aparat keamanan mulai membuka akses Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Menangkan Uji Materiil Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja di MK
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak pihak kepolisian mulai membuka barrier yang dipasang di depan Kementerian Pariwisata.
Meski begitu, masih tampak mobil komando di tengah jalan Medan Merdeka Barat.
Kendaraan bermotor juga sudah dapat melalui jalan Medan Merdeka Barat. Sementara mobil masih belum bisa melewati.
Tampak petugas kebersihan berseragam oranye dikerahkan untuk melakukan pembersihan jalan.
Baca juga: 7 Poin Gugatan Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menentang Upah Murah Hingga PHK
Seperti diketahui, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).
Dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tersebut terdapat 25 poin amar putusan.