Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor yang dapat merugikan negara.
Kasus Ronald Tannur
Sebelumnya, Qohar juga telah membongkar kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.
"Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim yang berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Kelima tersangka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung.
Dua lainnya adalah Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur.
Belakangan satu lagi orang yang ditangkap yakni Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga bertindak sebagai makelar kasus.
Temuan Barang Bukti
- Di rumah pengacara LR di Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000, serta uang tunai sebesar 451.700 dollar AS (setara Rp7.073.573.306) dan 717.043 dollar Singapura (setara Rp8.471.863.045).
- Di apartemen LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan lebih dari Rp2 miliar dalam berbagai pecahan uang tunai.
- Di apartemen ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, 32.000 dollar Singapura (setara Rp378.909.760), dan 3.599.225 Ringgit Malaysia (setara Rp129.572).