Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut kerabat hingga istri kerap dimanfaatkan pelaku korupsi untuk mengalirkan hasil tindak kejahatannya.
Hal itu diungkapkan Yunus saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli Sebut Aset Halal yang Bercampur Hasil Korupsi Bisa Disita
Mulanya Jaksa meminta pandangan ahli soal apakah kerabat ataupun keluarga koruptor bisa dijerat pasal tertentu jika menerima hasil tindak pidana korupsi.
"Pertanyaannya adalah kapan kerabat ini kemudian digunakan sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan? Kapan kemudian kerabat itu bisa ditarik menjadi pelaku tindak pidana?" tanya Jaksa.
Yunus pun menjelaskan, bahwasanya kerabat memang sering dimanfaatkan sebagai alat untuk mengalirkan hasil tindak pidana.
"Jadi kerabat itu memang sering dimanfaatkan. Biasanya terkena Pasal lebih banyak Pasal 5 (UU TPPU) ya, menerima, menguasai, dan menggunakan hasil kejahatan," ucap Yunus.
Baca juga: Harvey Moeis Dapat Imbalan Rp50-100 Juta Per Bulan dari PT RBT Karena Bantu Kerja Sama PT Timah
Kemudian dia menuturkan jika pada faktanya keluarga tersebut mengetahui harta yang ia nikmati berasal dari hasil tindak kejahatan, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 UU TPPU.
"Akan tetapi dia lebih banyak menikmati tidak ada tujuan menyembunyikan menyamarkan, enggak ada sama sekali," kata Yunus.
Lalu Yunus pun mencontohkan kasus TPPU yang sebelumnya menjerat Andhika Gumilang suami dari Malinda Dee eks terpidana kasus pembobolan rekening nasabah di City Bank tahun 2011 silam.
Dalam perkara itu kata Yunus Andhika menikmati hasil korupsi yang dilakukan Malinda dengan menerima sejumlah aset seperti mobil, apartemen dan sejumlah uang.
"Enggak ada dia menyamarkan, menyembunyikan, dia menikmati hasil kejahatan sendiri. Seperti Pasal 5, jadi terima dan kuasai dia menggunakan hasil tindak kejahatan," ujarnya.
"Jadi cukup hanya menikmati kerabat, bisa contoh Andhika Gumilang tadi?" tanya Jaksa.
"Karakter Pasal 5 lebih banyak menikmati. Kalau Paa 3 dan 4 enggak, mungkin ada menyembunyikan, menyamarkan. Tapi kalau Pasal 5 tidak ada," pungkas Yunus.