News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Eks Kepala PPATK Sebut Istri Hingga Kerabat Kerap Dimanfaatkan untuk Sembunyikan Hasil Korupsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kepala PPATK Yunus Husein saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).

3. Pembelian 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2021 atas nama Harvey Moeis;

4. Pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia Rp5.765.130.530,-. (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah);

5. Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain;

6. Pembelian 1 (satu) unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022;

7. Pembelian 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB);

8. Mentransfer ke rekening pemilik on line shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi;

9. Mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200.000.000,- dan Kartika Dewi sebesar Rp200.000.000;

10. Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi; dan

11. Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini