3. Pembelian 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2021 atas nama Harvey Moeis;
4. Pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia Rp5.765.130.530,-. (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
5. Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain;
6. Pembelian 1 (satu) unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022;
7. Pembelian 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB);
8. Mentransfer ke rekening pemilik on line shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi;
9. Mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200.000.000,- dan Kartika Dewi sebesar Rp200.000.000;
10. Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi; dan
11. Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.