TRIBUNNEWS.COM -- Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil menangkap pengusaha Hendry Lie setelah sekian lama menjadi buronan kasus korupsi.
Pelarian pendiri maskapai Sriwijaya Air ini berakhir setelah diam-diam pulang ke Indonesia dari negara pelariannya Singapura pada Senin (18/11/2024) malam.
Ia tak tahu kalau keberadaannya terus dipantau oleh jaksa yang bekerjasama dengan berbagai pihak. Ia Ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Terminal 2F.
Baca juga: 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Besok
Hendry adalah tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berbeda dengan tersangka lainnya yang telah diamankan dan menjalani sidang. Hendry yang kabur duluan butuh waktu lama untuk mengamankannya.
Kejagung butuh waktu tujuh bulan untuk membekuk pengusaha asal Bangka-Belitung ini sejak ia ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie mengaku diam-diam berada di Singapura untuk berobat.
Tersangka menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada 29 Februari 2024 kemarin.
Usai diperiksa, yang bersangkutan kemudian terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024 dan tidak pulang-pulang.
Jaksa kemudian melakukan pencekalan kepada Hendry pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan.
Selain pencekalan, paspor Hendry Lie juga dicabut.
Kemudian pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca juga: 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Besok
Kejagung kembali melakukan pemanggilan berulang kali, akan tetapi lagi-lagi Hendry Lie mangkir.