Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal merevisi target prevalensi stunting menjadi 18 persen di tahun 2025.
Sebelumnya, target penurunan stunting tahun 2024 adalah 14 persen.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di kantor Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
"Itu yang sedang kita perjuangkan," ujar dia.
Ditambahkan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Wihaji, penanganan stunting ke depan masih dirumuskan.
Sementara saat ini masih berpedoman pada Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dimana terdapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
“Itu kita kerjakan dulu, sambil memang nanti (menunggu) untuk Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025. Prinsipnya kita ikhtiar, kementerian kita punya kewenangan itu tetapi tidak bisa kerja sendirian,” kata Menteri Wihaji.
Sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2025, target penurunan stunting telah diubah dan disesuaikan menjadi 18 persen.
Dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2025 disebutkan, fokus intervensi pencegahan stunting terintegrasi tahun 2025 akan diprioritaskan di 15 provinsi.
Adapun target yang disasar sebanyak 3,6 juta anak atau sekitar 74,6 persen dari jumlah balita stunting nasional.
Pratikno melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BKKBN, hari ini.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyinergikan berbagai upaya lintas sektor antar kementerian.
Kunjungan kerja ini menjadi forum strategis bagi Menko PMK Pratikno untuk menyampaikan pesan kepada Menteri Wihaji agar dapat mengidentifikasi program-program yang bisa dijalankan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).