Usai melakukan impor, delapan perusahaan swasta itu lalu mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg.
Kerjasama mereka itulah yang kemudian diduga merugikan negara Rp 400 miliar.
Atas dasar itulah kini Kejagung masih mencoba menelusuri detail aliran dana dalam kasus impor gula ini.
"Nah, nanti itu juga bagian yang didalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PT PPI harus membeli, lalu (dijual oleh perusahaan swasta) di atas harga HET (harga eceran tertinggi)."
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil
"Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah, apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah, itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," terang Harli.
Harli menegaskan, hingga kini pemeriksaan Kejagung terkait kasus impor gula ini masih berlangsung.
Untuk itu ia meminta publik untuk menunggu perkembangan kasus ini selanjutnya.
"Itu yang saya sebut tadi, bahwa pemeriksaan ini, kan, belum berhenti, kan, sangat terkait dengan bagaimana keterangan dari perusahaan-perusahaan ini. Nanti kita lihat lah," imbuh Harli.
Baca juga: Sederet Respons soal Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Cak Imin Sedih, Kejagung Bantah Politisasi
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Sejauh ini, selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Lebih lanjut, Harli menyebut penyidik juga nantinya akan menentukan apakah masih membutuhkan keterangan-keterangan saksi tambahan untuk membuat terang kasus tersebut.
Baca juga: Korupsi Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Pakar Hukum UGM Soroti Kerugian Negara, Kenapa Baru Diusut?
"Setiap kemungkinan itu ada, nah tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," ungkapnya.