TRIBUNNEWS.COM - Mantan kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti perbedaan sikap Komisi Yudisial terhadap putusan hakim Ronald Tannur dan putusan hakim kasus Vina pada tahun 2016.
Sebelumnya, KY memutuskan untuk memberhentikan secara tetap majelis hakim yang menangani kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya.
Toni lantas berharap agar hal yang sama dilakukan oleh KY terhadap majelis hakim dalam kasus Vina pada 2016.
Pasalnya, ia menilai majelis hakim telah salah memutuskan perkara kasus Vina hingga delapan orang mendekam di penjara.
"Saya berharap sanksi yang sama dapat dikenakan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus Vina, yang menghukum delapan terpidana itu," ujar Toni di kanal YouTube-nya beberapa waktu lalu.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.