Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dari para tersangka terduga penyuap.
Selain dari terduga penyuap, KPK juga menelusuri pemberian ke Sahbirin Noor dari pihak-pihak lainnya.
Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Selatan, Kamis (31/10/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Sejumlah pihak Baznas Kalsel yang diperiksa yaitu Ketua Baznas Kalsel, Irhamsyah Safari; Kepala Bidang Pendistribusian Baznas Kalsel, Nur Huda Fikri; Wakil Ketua III bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kalsel, Ahmad Rafi'ie; dan Staf Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kalsel, Muhammad Arsyad.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK kepada beberapa saksi lainnya, yakni Darmadiansyah/Mahdi, Bagian Rumah Tangga Gubernur; Opan, Bagian Rumah Tangga Gubernur; Prawiro Setio Hadi, Ajudan/Sopir Gubernur Kalsel; dan Muhammad Yose Rizal, Sopir Gubernur Kalsel.
Kemudian, Didi, Staf pada Gubernur Kalsel; Dudung, Ajudan Gubernur Kalsel; Marwah Sriningsih, Staf/Pegawai pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel; Maulana, Staf Khusus Gubernur; Septa Hindarto ; dan Halimah, Staf Keuangan CV Jasa Abadi Mandiri.
Sementara itu ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa keterangan.
Mereka adalah tiga sopir Sahbirin Noor, yakni Agus Supriadi, Anton Arisandi, dan Zahar.
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)