TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang diterapkan saat masa jabatannya sebagai Mendag periode 2015-2016.
Selama pemeriksaan, Tom Lembong menegaskan tak pernah mengambil keuntungan pribadi saat membuat kebijakan impor gula.
Mantan Co-captain Timnas AMIN itu juga yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar, tanpa ada kepentingan pribadi.
Hal itu diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat.
“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” jelas Ari.
Menurut Ari, Tom Lembong mengaku menerbitkan izin impor gula saat itu semata-mata karena Indonesia membutuhkan pasokan gula.
Sehingga Tom Lembong memutuskan untuk mengizinkan impor gula melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Ari juga membantah kliennya memperoleh fee atau bayaran dari penunjukkan PT PPI sebagai perusahaan BUMN yang berhak melakukan impor gula.
"Dan Beliau tidak menerima fee apapun dan tidak menguntungkan siapapun karena Beliau juga tidak mengenal pihak-pihak yang ditunjuk tersebut," kata Ari.
Ia menyayangkan sikap Kejagung yang langsung menahan Tom Lembong yang sudah bersikap kooperatif.
Baca juga: Ragam Respons soal Isu Politisasi Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Selain itu, Ari juga menyebut Tom Lembong sudah tidak memiliki kuasa jika ingin menghilangkan barang bukti terkait kasus impor gula.
Sebab, saat kasus ini diusut Tom Lembong tak lagi menjabat sebagai Mendag.
"Status beliau yang kooperatif ini mungkin sebaiknya dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan," jelas Ari.