TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membeberkan materi pemeriksaan terhadap kliennya saat diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (1/11/2024), hari ini.
Ari menuturkan penyidik sempat menanyakan terkait kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong semasa menjabat sebagai Mendag pada Agustus 2015-Juli 2016.
"Dalam kaitan pemeriksaan tadi, di sana masih ditanyakan terkait kebijakan-kebijakan, surat-surat yang dikeluarkan oleh Pak Tom Lembong," katanya, Jumat, dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV.
Lalu, Ari menyebut Tom Lembong menjelaskan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan di masa kepemimpinannya di Kemendag hanya melanjutkan dari menteri sebelumnya.
"Prosesnya juga dijelaskan bahwa proses itu dari bawah, diajukan ke atas. Setelah dia paraf, di-acc di bawah naik ke beliau, terus dipelajari baru beliau (Tom Lembong) tandatangani," tuturnya.
Ari mengungkapkan pemeriksaan terhadap Tom Lembong belum sampai pada kasus impor gula yang membuatnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.
Dia kembali menegaskan, pemeriksaan masih sebatas kebijakan yang diterbitkan Tom Lembong sebagai Mendag.
Tom Lembong, kata Ari, mengungkapkan izin impor gula yang diterbitkannya semata-mata karena Indonesia membutuhkan pasokan gula pada saat itu.
Sehingga, dia memutuskan untuk mengizinkan dilakukannya impor gula lewat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Baca juga: Publik Tuding Ada Politisasi Hukum Pada Penetapan Tersangka Tom Lembong, Begini Respon Sekjen NasDem
Tom Lembong, juga disebut oleh Ari, membantah memperoleh fee dari penunjukkan PT PPI sebagai perusahaan BUMN yang berhak melakukan impor gula.
"Dia tegaskan sama sekali tidak. Saya tidak ada kepentingan pribadi. Saya hanya melaksanakan tugas saya dan kondisi saat itu membutuhkan itu (impor gula), saya lakukan sesuai prosesnya."
"Dan saya tidak menerima fee apapun dan tidak menguntungkan siapapun karena beliau juga tidak mengenal pihak-pihak yang ditunjuk tersebut," kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menyayangkan sikap Kejagung yang langsung menahan Tom Lembong karena menurutnya, kliennya tersebut bersikap kooperatif.
Selain itu, imbuhnya, Tom Lembong sudah tidak memiliki kuasa jika ingin menghilangkan barang bukti terkait kasus impor gula ini lantaran sudah tidak menjabat sebagai Mendag.