Situs Slot8278 merupakan sindikat perjudian yang dioperasikan oleh seorang WNA China, yang memudahkan akses bagi masyarakat dengan menawarkan minimum deposit sebesar Rp 10.000 tanpa perlu daftar akun.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi melacak aliran transaksi keuangan yang terkait dengan deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LinkQu).
"Perusahaan ini bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, yang dikelola oleh tersangka HAJ (Hartono Abdi Jaya)," ujar Asep.
Berdasarkan bukti tersebut, polisi menangkap HAJ pada 18 Oktober 2024 dan menahannya sejak 19 Oktober 2024.
HAJ diduga bertindak sebagai koordinator yang mencari dan menunjuk orang untuk menjadi direktur serta komisaris di dua merchant penyedia layanan pembayaran bagi situs Slot8278.
Barang bukti dari HAJ meliputi satu unit ponsel, satu unit laptop, dan penyitaan uang senilai Rp 8,2 miliar dari PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) yang diterima dari PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi.
Penyelidikan terhadap HAJ mengungkapkan bahwa ia bertindak atas perintah tersangka lain, DX alias MA (Dong Xiancai alias Max), seorang WNA China yang sebelumnya berdomisili di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Menurut informasi dari Ditjen Imigrasi, DX telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024.
Saat ini, ia dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menggeledah kediaman DX di Pantai Indah Kapuk dan menyita kendaraan roda empat serta stempel perusahaan penyedia layanan pembayaran yang digunakan oleh HAJ.
DX diduga berperan sebagai otak di balik sindikat ini, memberikan instruksi kepada HAJ untuk mendirikan dan mengelola perusahaan penyedia layanan pembayaran guna memfasilitasi transaksi di situs Slot8278.
Tersangka WNA China berinisial DX alias MA diduga menginstruksikan HAJ untuk mendirikan sejumlah perusahaan merchant guna memfasilitasi transaksi situs tersebut.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menelusuri aliran transaksi keuangan melalui PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) sebagai layanan pembayaran pertama yang bekerja sama dengan PT Odeo Teknologi Indonesia.
"Pada 1 November 2024, Polri menangkap dua tersangka tambahan, yaitu CAS (Kristian), Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, dan EL (Elen), Direktur Utama perusahaan tersebut. Kedua tersangka ditahan sejak 2 November 2024," ujar Himawan.