TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru honorer SD 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani diduga jadi korban kriminalisasi.
Dia dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi, Aipa Dibowo, membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Wibowo menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Proses hukum Supriyani mendapat perhatian sejumlah kalangan.
Selain kasus guru Supriyani, sejumlah guru pernah dikriminalisasi menjalani kasus hukum di pengadilan karena laporan orang tua murid.
-
Guru Dianiaya di Bengkulu
Agustus 2023 lalu, seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dianiaya oleh wali murid.
Guru yang bernama Zaharman (58) mengalami kebutaan usai mata kanannya diketapel EJ, sang wali murid.
Kasus ini berawal ketika pelaku tak terima anaknya mendapat hukuman fisik dari gurunya.
Kapolres Rejang Lebong saat itu AKBP Juda T Tampubolon menjelaskan ketapel yang ditembakkan pelaku mengenai mata korban.
Setelah menembak korban dengan ketapel, pelaku langsung melarikan diri dari lingkungan sekolah dan bersembunyi di rumah saudara.