KMB merupakan salah satu bagian dari peristiwa yang mengakhiri Revolusi Indonesia (Mrázek 1994: 400). Melalui KMB, Belanda, dan kemudian dunia internasional, mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana RI merupakan salah satu negara bagiannya.
KMB tidak hanya penting bagi Indonesia dan Belanda tetapi juga memiliki signifikansi besar dalam perkembangan hukum internasional (Angelo 1950: 569).
Kemerdekaan Indonesia, yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh Sukarno dan Mohamad Hatta ditolak Belanda. Belanda ingin melanjutkan kolonialismenya di Indonesia yang terhenti karena pendudukan Jepang tahun 1942-1945.
Konflik bersenjata dan perselisihan diplomatik antara Indonesia dan Belanda terjadi segera sesudah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Saat itu, delegasi atau perwakilan dari Indonesia diketuai oleh Mohammad Hatta, delegasi Belanda dipimpin oleh Van Maarseven.
Pada 2 November 1949, Konferensi Meja Bundar berhasil ditandatangani kedua belah pihak dengan menghasilkan beberapa keputusan, antara lain sebagai berikut.
- Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
- Status Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan.
- RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang bersifat longgar, berdasarkan kerjasama, sukarela, dan sederajat.
- RIS akan memberikan izin baru kepada perusahaan-perusahaan Belanda untuk beroperasi di Indonesia.
- RIS harus membayar semua utang Hindia-Belanda sejak 1942.
- RIS akan membentuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) yang terdiri dari TNI dan mantan tentara KNIL.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)