TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait temuan warganet yang memperlihatkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar diduga memiliki jam tangan mewah yang diperkirakan seharga Rp 1 miliar.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya bakal mengecek kesesuaian temuan warganet tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar.
"Saya lihat dulu ya (LHKPN milik Qohar)," kata Pahala kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2024).
Pahala berjanji pihaknya bakal menelisik lebih mendalam terkait ada atau tidaknya jam tangan mewah yang diduga dimiliki Qohar dalam LHKPN milik yang bersangkutan.
Bahkan, sambungnya, Qohar berpeluang dimintai klarifikasinya terkait temuan tersebut.
"Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK bakal tindak lanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, warganet menyoroti jam tangan milik Abdul Qohar yang dipakai saat memberikan pengumuman penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Pada saat mengumumkan tersebut, Qohar tampak memakai jam tangan mewah yang diduga bermerek Audemars Piguet.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs jam tangan mewah, The Watch Agency, tipe jam tangan yang dipakai Qohar mirip dengan tipe jam tangan Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather.
Baca juga: Tersangkakan Tom Lembong, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar
Masih menurut situs tersebut, harga jam tangan dengan tipe tersebut mencapai 69.100 euro atau setara dengan Rp 1,17 miliar (estimasi kurs 1 euro=Rp 17.000).
Harta Kekayaan Qohar 'Cuma' Rp5,6 Miliar
Meski Qohar diduga memakai jam tangan mewah dengan harga mencapai lebih dari Rp 1 miliar, harta kekayaannya tidak berbanding lurus.
Berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan pada 31 Januari 2024 untuk periodik 2023, total harta Qohar 'hanya' mencapai Rp5,6 miliar.
Adapun LHKPN itu dilaporkan saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
Sementara, mayoritas harta milik Qohar berasal dari tanah dan bangunan sebanyak 10 unit dengan total Rp4,4 miliar.