News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

DPR Nilai Kasus Tom Lembong Sumir, Kejagung Bakal Dipanggil? Ini Kata Komisi III

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan rapat kerja dengan sejumlah mitra komisi III untuk membahas perkara dugaan korupsi eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menjelaskan ke publik terkait kasus dugaan korupsi eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sebab, menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu dianggap masih sumir. 

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong."

"Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," kata Habiburokhman, Jumat (1/11/2024).

Habiburokhman mengaku banyak pihak yang menanyakan kepadanya apakah kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. 

Oleh karenanya, ia meminta Kejagung menjelaskan kepada publik terkait kasus Tom Lembong.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," ungkapnya.

Lantas, apakah Komisi III DPR akan memanggil Kejagung untuk menjelaskan kasus Tom Lembong? 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya memang sudah menjadwalkan rapat kerja dengan sejumlah mitra komisi III. 

Dalam raker tersebut nantinya direncanakan juga akan membahas mengenai perkara Tom Lembong. 

"Tentu saja dalam masa sidang ini memang kita sudah agendakan rapat kerja dengan sejumlah mitra kerja Komisi III." 

Baca juga: Penetapan Tersangka Kejagung pada Eks Mendag Tom Lembong Salah Alamat?

"Tentu saja ini (kasus Tom Lembong) akan kita sounding  dan konfirmasi," kata Nasir dalam program Kompas Petang KompasTV, dikutip pada Sabtu (2/11/2024). 

Meski demikian, Nasir menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum kasus ini. 

Komisi III hanya mengingatkan dan mengantisipasi agar tak ada upaya dari penegak hukum untuk mengkriminalisasi subjek hukumnya. 

"Kita tidak akan mengintervesi penegak hukum, tapi kita ingin menjaga institusi penegak hukum ini agar tidak diseret seret ke sana-kemari dalam tanda kutip, sehingga ada potensi untuk mengkriminalkan orang."

"Jangan sampai ada tangan di luar Kejagung yang menggunakan Kejagung untuk melakukan kriminal," tandasnya. 

Isu kriminalisasi Kasus Tom Lembong

Isu politisasi hukum atau kriminalisasi atas ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka menyeruak.

Terlebih, Tom Lembong memang dikenal dekat dengan Anies yang notabene merupakan salah satu kandidat capres 2024 pada Pilpres kemarin. 

Tom Lembong didapuk menjadi Co-Captain tim sukses Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) saat Pilpres 2024. 

Tom Lembong juga merupakan sosok yang kerap mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya soal kritik kebijakan bantuan sosial (bansos). 

Tom Lembong sempat menyinggung korelasi kebijakan bansos yang diambil saat masa Pemilu 2024 . 

Ia juga mengkritik soal pembutan undang-undang IKN yang menurutnya terkesan sangat cepat dan tidak melibatkan masyarakat. 

Hal ini disampaikan Tom Lembong saat diskusi CSIS mengenai industri dan hilirisasi, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 Desember 2023.

Masih saat menjabat timses Amin, Tom Lembong menganggap hilirisasi nikel di Indonesia terlalu dipaksakan.

Hal ini membuat hilirisasi nikel jadi mengesampingkan aspek lingkungan hidup, keselamatan pekerja, hingga rasionalitas pasar.

"Kalau lihat tren harga nikel itu sempat melonjak waktu kita tutup keran ekspor, merugikan nasabah kita, mungkin menguntungkan kita."

"Tapi setelah hilirisasi ini sudah jalan dan kita membanjiri dunia dengan nikel, harganya anjlok," kata Tom Lembong pada 10 Februari 2024, dikutip dari Kompas.com. 

Menurutnya, hal ini hanya memberikan keuntungan sementara terhadap ekonomi Indonesia.

Ia mengatakan, pola kerja yang demikian bisa merugikan semua pihak. 

Pola ini juga dikenal dengan boom and bust yang berarti setelah harga naik, perlahan akan turun menuju kolaps.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Tom Lembong 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi di Kemendag 2015-2016. 

Menurut Abdul, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Qohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana ke Eks Mendag Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

"Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," ucap Qohar.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat. 

"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.

Atas permufakatan jahat ini negara dirugikan Rp 400 miliar. 

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Sementara, CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.  

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Ilham Rian P) (Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini