News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerakan Solidaritas Nasional

Mahfud MD Dukung Sikap Prabowo soal Minta Pejabat Tak Banyak Kunker ke Luar Negeri

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024)- Mahfud MD mengapresiasi sikap presiden RI Prabowo Subianto yang meminta para pejabat tak banyak melakukan studi banding ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi sikap presiden RI Prabowo Subianto yang meminta para pejabat tak banyak melakukan studi banding atau kunjungan kerja ke luar negeri. 

Menurut Mahfud, sejauh ini arahan dan sikap Prabowo masih memberi harapan demi kesejahteraan rakyat, penegakan hukum hingga pemberantasan korupsi. 

"Sampai saat ini arahan-arahan dan sikap Presiden Prabowo untuk kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi masih memberi harapan," kata Mahfud di akun sosial media X dan Instagram pribadinya, Minggu (3/11/2024). 

"Teranyar, pidatonya di GSN agar pejabat, termasuk DPR/DPRD, tidak banyak studi banding karena kita sudah tahu masalah kita," lanjutnya. 

Mahfud pun menceritakan pengalamannya ketika masih menjabat di pemerintahan dan tugas ke luar negeri. 

Menurutnya, banyak pegawai Kedutaan Besar RI yang mengeluh karena hampir setiap saat secara bersambung selalu ada rombongan pejabar kunjungan kerja ke luar negeri. 

"Dulu, kalau saya tugas ke luar negeri banyak pegawai kedubes RI yang mengeluh karena hampir setiap saat secara bersambung selalu ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, Pusat dan Daerah kunker ke luar negeri." 

"Belum pulang yang satu, datang lain. Mereka harus dilayani secara protokoler," jelas Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, ada permasalahan karena hak kunker ke luar negeri dan antar daerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi. 

"Masalahnya, hak kunker ke luar negeri dan antar daerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi."

"Bahkan, waktu saya di DPR, selain Komisi-komisi, Pansus sebuah RUU pun ada jatah studi banding ke luar negeri meski urgensinya tidak ada. Kita tahu ini melelahkan KBRI dan secara halus mereka sering mengeluh," katanya. 

Baca juga: Prabowo ke Negara Lain: Kita Ingin Jadi Mitra Baik, tapi Bukan Jadi Kacung Kalian

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai hak kunker tersebut. 

"Pemerintah perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ini secara ketat."

"Saya tahu Kemenkeu dan Kemdagri sudah berusaha untuk mengatur ini, tapi jika sudah dibahas di lembaga politik tertentu ada saja alasan untuk mencari pembenaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini