TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah.
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online di tubuh Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu orang merupakan pegawai Komdigi dan satu dari sipil.
"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Wira Satya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Kompas.
Kepolisian menyatakan bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.
"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara," ungkapnya.
Adapun dari total 16 tersangka, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi, sedangkan empat orang dari sipil.
Menkomdigi Siap Pecat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan."
"Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Fakta-fakta TikToker Sadbor Jadi Tersangka Dugaan Promosi Judi Online, Sempat Beri Bantahan
Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum memberantas praktik judi online.
"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.
Ia juga mengatakan pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024.
Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.