TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si. adalah mantan perwira tinggi Polri yang dulunya menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974 di di Bandung, Jawa Barat.
Hendra Kurniawan pernah menyandang status tersangka obstruction of justice dalam kasus viral kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan ternyata putra asli Indonesia dan menjabat Karopaminal Divpropam Polri yang merupakan Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa, seperti dilansir Tribunnewswiki.
Hendra Kurniawan menikah dengan Seali Syah.
Keduanya menikah pada September 2019 lalu.
Perwira yang pernah tersandung kasus bareng Ferdy Sambo ini dulunya merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Saat itu Brigjen Pol Hendra Kurniawan menggantikan posisi Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.
Diketahui Hendra Kurniawan adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Lulusan Akpol ini berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Brigjen Pol Hendra Kurniawan pernah menduduki sejumlah jabatan sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Rekam Jejak
Hendra Kurniawan memiliki sepak terjang yang sudah malang melintang di dunia kepolisian tanah air.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan pernah menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri sebelum menjabat Karo Paminal Div Propam Polri pada 2020.
Buka hanya itu saja, jenderal bintang satu ini pun pernah menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.
Suami Seali Syah ini pun pernah mengemban jabatan Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.
Dengan begitu, Hendra Kurniawan bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.
Dilansir Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri tersebut pernah menduduki posisi Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Kemudian ia menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, sampai Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Pada ada tahun 2021 silam, Hendra Kurniawan terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.
Baca juga: Seali Syah Bela sang Suami, Hendra Kurniawan yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo
Simak inilah daftar riwayat jabatan yang pernah diemban Birgjen Hendra Kurniawan:
- Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
- Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
- Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
Harta Kekayaan
Berdasarkan laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Hendra Kurniawan mencapai Rp4.693.298.481 atau Rp4,6 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya berupa aset tanah dan bangunan.
Adapun rincian harta kekayaan Brigjen Hendra Kurniawan menurut laman LHKPN KPK adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di Kab / kota Bandung, Hasil Sendiri Rp800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di Kab / Kota Kutai Kartanegara, Hasil Sendiri Rp200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di Kab / Kota Paser, Hadiah Rp200.000.000
5. Tanah Seluas 12.000 m2 di KAB / Kota Paser, Hasil Sendiri Rp50.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di Kab / Kota Kandangan, Hasil Sendiri Rp150.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 46.000 m2/200 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp200.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp900.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di Kab / Kota Kutai Kartanegara, Hasil Sendiri Rp200.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp250.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di KAB / Kota Paser, Hadiah Rp200.000.000
12. Tanah Seluas 12.000 m2 di Kab / Kota Paser, Hasil Sendiri 2021 Rp75.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di Kab / Kota Kandangan, Hasil Sendiri Rp135.000.000
14. Tanah dan Bangunan Seluas 46.000 m2/200 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp200.000.000
Selain tanah dan bangunan, Hendra Kurniawan juga memiliki harta berupa benda bergerak yang berupa kendaraan mobil, yakni mobil Toyota Jeep tahun 2015 yang dihibah tanpa akta senilai Rp350.000.000.
Kemudian, mobil Land Rover Jeep tahun 1969 hasil sendiri seharga Rp40.000.000. Terakhir ada mobil Toyota Minibus tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp200.000.000. Sementara harta bergerak lainnya Rp20.000.000. Hendra Kurniawan juga memiliki harta berupa kas dan setara kas sejumlah Rp273.298.481.
Kasus
Dikutip dari TribunJabar, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus polisi tembak polisi yang menimpa Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dengan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.
Hendra kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat sejak 8 Agustus 2022.
Hingga akhirnya, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadi J.
Seperti diberitakan, eks Karo Paminal Divpropam Polri tesebut menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah melenjalani sidang kode etik pada hari Senin (31/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selanjutnya Jenderal Bintang Satu Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
“Dan itu sudah dilaksanakan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Dirinya dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi, seperti dikutip dari Tribun Medan.
Adapun Brigen Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik.
Kini, akhirnya Polri menggelar sidang kepada Mantan Kadiv Propam itu.
Baca juga: Daftar Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Paling Tinggi, Irfan-Arif Rachman 10 Bulan
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik.
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Namun kini, Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan resmi bebas dari tahanan dalam kasus obstraction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).
Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)