News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Minta Review Aturan yang Tak Dukung Hilirisasi Hingga Swasembada: HGU Harus Berkeadilan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Indonesia Prabowo Subianto (tengah) mengoperasikan mesin pembajak padi di ladang yang ditanami sebagai bagian dari skema nasional untuk mencapai swasembada pangan, selama kunjungannya ke desa Telaga Sari, Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Handout/ISTANA PRESIDEN INDONESIA/AFP)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk mengkaji ulang atau review aturan yang tidak mendukung hilirisasi hingga swasembada pangan.

Pernyataan itu disampaikan Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Rp146 T Anggaran untuk Program Swasembada Pangan Prabowo, Buat Apa Saja?

Mulanya, Supratman berbicara bahwa pengelolaan lahan di tanah air banyak yang bermasalah. Karena itu, Presiden Prabowo ingin penguasaan lahan baik berstatus HGU maupun HGB harus berkeadilan.

"Menyangkut soal lahan, nah ini juga menjadi problem, karena Pak Prabowo menginginkan, presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan entah itu statusnya HGB entah itu statusnya HGU harus berkeadilan," kata Supratman.

Karena itu, Supratman mengatakan Prabowo meminta agar melakukan peninjauan ulang terhadap aturan baik undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) hingga peraturan menteri (permen).

Khususnya, kata dia, aturan yang dianggap tidak mendukung hilirisasi hingga swasembada pangan. Termasuk, aturan yang tidak mendukung dalam kemandirian di bidang energi.

Baca juga: PBHI Nilai Pemerintahan Prabowo Miliki Momentum Tindak Rekayasa Kasus Hukum

"Review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya UU, PP, perpres termasuk permen yang tidak mendukung gerakan untuk mencapai swasembada pangan, yang tidak mendukung upaya terciptanya kemandirian kita di bidang energi, yang tidak mendukung kegiatan hilarisasi bisa maksimal," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini