TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Dapil Lampung 1, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama terhadap murid SD di Bandar Lampung.
Setelah kritik keras dari masyarakat, tersangka kini kembali ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung.
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi PAN DPR RI
Putri berharap penahanan ini menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal, guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Kami akan mengawal kasus ini secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat,” ujar Putri Zulkifli Hasan, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Punya Hobi Baru, Berkuda Jadi Pelepas Penat
Selain penegakan hukum yang tegas, Putri menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang berfokus pada keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Ia juga mendukung program pendidikan yang memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka, serta keberanian untuk melapor bila mengalami atau menyaksikan kekerasan.
“Fraksi PAN DPR RI berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di sekolah. Kita perlu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehingga anak-anak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut,” tambah Putri.
Putri Zulkifli Hasan juga berharap proses pemberkasan oleh kepolisian dapat segera selesai agar kasus ini bisa segera diproses ke pengadilan, memastikan keadilan untuk korban dan keluarganya.
Sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bandar Lampung berinisial FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada hari Sabtu (19/10) atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi PAN DPR RI
Meski telah ditetapkan tersangka, FZ tak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM).