News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H.

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H.

TRIBUNNEWS.COM - Teddy Minahasa Putra adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang 2.

Bukan pensiun, Teddy Minahasa Putra dipecat dari Polri karena terjerat kasus memperjual belikan barang haram narkoba sitaan jenis sabu seberat 5 kilogram.

Teddy Minahasa lantas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.

Jabatan terakhir bekas polisi yang dulunya dikenal dengan nama Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. ini yaitu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatra Barat selama satu tahun pada 2021.

Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada tanggal 23 November 1971.

Ia memiliki istri yang bernama Merthy Kushandayani dan menganut agama Islam.

Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup pada Tingkat Banding, Hotman Paris Bakal Ajukan Kasasi

Pendidikan

Teddy Minahasa adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.

Di Akpol, Teddy satu angkatan dengan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam pendidikan akademiknya, Teddy Minahasa telah menempuh studi S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Hukum.

Judul tesis yang dikerjaakannya saat itu yakni "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Perjalanan karier

Teddy Minaha Putra memiliki sepak terjang karier yang cemerlang di Korps Bhayangkara.

Berbagai jabatan strategis di kepolisian tanah air sudah pernah diembannya.

Teddy tercatat pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008) dan Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini