TRIBUNNEWS.COM - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2024).
Suap itu diberikan Meirizka kepada tiga hakim PN Surabaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Meirizka menyandang status tersangka setelah sempat diperiksa lima jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka langsung digelandang menuju Rutan kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Sebagai informasi, Ronald Tannur sebelumnya dijerat hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti.
Ia sempat dinyatakan bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Namun setelah kasus suap ini diusut, Ronald Tannur kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sejak Minggu (27/10/2024) lalu.
Kronologi Suap Hakim
Uang sebanyak Rp3,5 miliar digelontorkan Meirizka untuk membebaskan Ronald Tannur yang terbelit kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Meirizka menyerahkan uang tersebut kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut Meirizka mulanya meminta bantuan Lisa Rahmat untuk membantu putranya.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Meirizka dan Lisa Rahmat lantas bertemu pada 5 Oktober 2024 di sebuah kafe di Surabaya.
Pertemuan selanjutnya berlangsung di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2024 lalu.
Dalam pertemuan itu, Lisa Rahmat menginformasikan soal total biaya dan langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk membebaskan Ronald Tannur.
“LR meminta kepada ZR ( Zarof Ricar) minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Gelontorkan Rp3,5 Miliar
Dalam setiap permintaan dana pengurusan kasus Ronald Tannur, Lisa Rahmat selalu meminta persetujuan Meirizka terlebih dahulu.
Selama kasus berjalan, Meirizka menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada sang pengacara.
Uang tersebut diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa Rahmat juga sempat menalangi Rp2 miliar untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa Rahmat telah sepakat bahwa uang Rp2 miliar itu akan diganti di kemudian hari.
Sehingga total biaya yang digelontorkan Meirizka untuk perkara Ronald Tannur mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan kepada hakim yang mengurus perkara Ronald tannur.
Ayah Ronald Tahu Aksi Suap Meirizka
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui biaya atau fee yang diberikan Meirizka untuk membebaskan sang anak.
Kendati demikian, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut Edward Tannur tak mengetahui nominal uang yang digelontorkan istrinya untuk menyuap hakim.
Baca juga: Ibunda Ronald Tannur Rogoh Kocek Total Rp 3,5 M, Rp 2 M di Antaranya Biaya Pengurusan Perkara Ronald
“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya, MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujarnya di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dilansir Kompas.com.
“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.
Keterlibatan Hakim Lain
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti keterlibatan hakim lain berinisial R.
Hakim R diduga memegang peranan penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tannur.
Diduga hakim R ikut terlibat dalam aksi pemberian suap dari Meirizka.
Pakai Rompi Tahanan Bernomor 44
Saat digiring keluar dari Kantor Kejati Jatim, Senin (4/11/2024) malam, Meirizka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor dada 44.
Meirizka digelandang oleh beberapa penyidik kejaksaan menuju ruang tahanan Kejati Jatim di belakang gedung.
Saat digelandang, Meirizka hanya terdiam sembari menundukkan kepala.
Rambut panjang lurus Meirizka pun menutupi sebagian wajahnya.
Meirizka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun di awak media.
Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Keenam, Pakai Rompi Tahanan Nomor Dada 44
Ditahan 20 Hari ke Depan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan dengan perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Meirizka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Theresia Felisiani/Rifqah) (Kompas.com)