TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka baru dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Sebelum berstatus tersangka, Meirizka Widjaja telah menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (4/11/2024) siang hingga malam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)
Lantas bagaimana sosok hingga peran Meirizka Widjaja di kasus ini demi membebaskan sang anak, Gregorius Ronald Tannur?
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap vonis pembebasan Ronald Tannur.
Lima tersangka kasus Ronnald Tannur tersebut adalah tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Terbaru, Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Sosok Meirizka Widjadja, Ibu Ronald Tannur yang Ditetapkan Tersangka
Menjadi ibu dari tiga anak, Meirizka ternyata adalah lulusan SMAK Petra Pagi.
Riwayat pendidikannya kemudian dilanjutkan di Universitas Surabaya sebagai angkatan 1983.
Pada media sosial Facebook miliknya, ia terlihat cukup aktif membagikan unggahan seputar keluarga dan kehidupannya.
Terbaru, ia membagikan momen pertunangan salah satu anaknya dengan sang calon, dan disertai dengan caption yang terasa hangat.
Medsos Meirizka Widjadja Ditutup
Namun demikian setelah penelusuran dilakukan, sangat sedikit informasi yang dapat ditemukan dari sosok ibu tersangka pelaku penganiayaan Dini Sera tersebut.
Hal ini karena beberapa media akun media sosial yang dimilikinya telah ditutup, dan tidak lagi dapat ditemukan.
Jika diingat dari beberapa kali penampakannya ke publik, sosok Meirizka sendiri selalu tampak cantik dan anggun, dan memiliki aura keibuan yang besar.
Tidak heran jika sosoknya disegani oleh sesama istri pejabat dan juga warga di sekitar NTT, tempat sang suami menjabat sebagai anggota dewan.
Meirizka Widjaja, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Nomor Dada 44
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Jawa Timur
Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung.
Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam.
Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling perpegangan mendekap dadanya.
Lalu, wanita berkacamata itu menyibak kerumunan belasan awak media yang berjejal dengan mengarahkan lensa kamera ke arah dirinya.
"Ya diperiksa 5 jam, tapi klien kami tetap kooperatif. Alasan ditahan tanya ke penyidik ya," ujar kuasa hukum Meirizka Widjaja, bernama Filmon M W Lay, di lokasi.
Peran Meirizka Widjaja
Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Meirizka Widjaja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas suap majelis hakim tersebut.
Pasalnya, ditemukan sebuah fakta hasil pemeriksaan bahwa sosok ibunda Ronal Tanur memberikan uang sejumlah satu miliar rupiah kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya agar dapat divonis bebas.
Uang tersebut yang nantinya diberikan kepada majelis hakim persidangan agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa anaknya.
Bahkan, Meirizka Widjaja juga memberikan uang sekitar lima miliar rupiah kepada Lisa Rahmat agar dapat dipakai mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Nah, uang sekitar lima miliar tersebut nantinya akan diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik adanya tipikor yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW, dari status semula dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Jakarta, seperti yang diikutip TribunJatim.com dari siaran langsung akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024).
Latar belakang perkenalan Meirizka Widjaja dapat mengenal Lisa Rahmat untuk menjadi penasehat hukum anaknya Ronald Tannur.
Qohar mengungkapkan, ternyata anak keduanya merupakan teman satu sekolah di Jatim, sehingga hubungan mereka sebagai teman sudah terjalin sejak lama.
"Kenapa ibu Tannur kenal, karena dia berteman akrab, lama sekali kenal. Karena anaknya pernah satu sekolah. Uang dari mana, ya uang mereka. Pemberian bertahap, ada yang transfer dan tunai," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023.
Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).
Karena, mereka bertiga diduga menerima suap terkait vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.
Kejagung juga telah menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang saat ini nilainya diperkirakan lebih dari Rp75 miliar.
Kejagung Periksa Ronald Tannur, Kemenkumham Jatim Siapkan Ruangan Khusus di Rutan Medaeng
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kemenkumham Jatim) bakal memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa narapidana Gregorius Ronald Tannur atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) tiga orang hakim diduga menerima suap vonis bebas perkara penganiayaan berat Dini Sera Afrianti.
Rencananya, pemeriksaan di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo itu, akan berlangsung pada Selasa (5/11/2024) besok.
Pemeriksaan, rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tomi Elyus untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran proses pemeriksaan tersebut.
Rencana pemeriksaan saksi tersebut, didasarkan pada Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024.
Bunyinya, perihal bantuan pemanggilan saksi berinisial GRT atau Gregorius Ronald Tannur yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya.
"Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," ujar Heni Yuwono dalam keterangan persnya, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Gaya Parenting Ibunda Ronald Tannur Disorot, Bela Anak Meski Salah, Kini Jadi Beban Keluarga
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebuah ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Ruang tersebut, merupakan ruang registrasi Rutan Kelas I Surabaya.
"Kami siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya," ungkap Tomi.
Mengenai aspek pengawalan pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus.
"Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja," pungkas Tomi. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Surya.com/TribunJatim.com/Bangkapos.com)