Adapun isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tersebut membahas tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Selengkapnya, inilah isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id.
Baca juga: Kondisi Alam Indonesia: Keadaan Fisik Wilayah dan Keadaan Flora Fauna di Indonesia
Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Satwa dan Bunga Nasional, menetapkan :
Pertama:
Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
Kedua:
Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
Ketiga: