TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati hukum Henry Indraguna merespons positif kerja cepat polisi memberantas judi online (judol) dalam program 100 hari asta cita Presiden Prabowo.
"Sangat disayangkan terhadap pengawai Komdigi yang terlibat judol, kan seharusnya mereka yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online," terang Prof Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI melalui pesan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Judi Online, Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Angkat Bicara
Menurut Henry, berdasarkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197.000 anak Indonesia tarpapar judol, dan judi itu dilarang oleh hukum maupun agama.
"Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus di stop," ucapnya.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tiga dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online bertugas melindungi sejumlah situs judol.
Mereka mengendalikan situs web 'Sultanmenang' dari sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian juga ada pegawai ASN di Komdigi, indikasi kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judol.
Pegawai Pemerintah dengan pendapatan 8,5 miliar asal situs judol itu tidak ditutup.
Dalam bisnis haram ini, karyawan mengumpulkan daftar situs judi online, yang kemudian diserahkan kepada untuk difilter.
Situs-situs ini diseleksi berdasarkan pembayaran dari pemiliknya untuk menghindari pemblokiran.
Situs yang telah membayar dihapus dari daftar pemblokiran, yang selanjutnya memberikan data kepada tersangka lain untuk penanganan lebih lanjut.
"Pengawai Komdigi mengendalikan situs judol di kantor atau ruko galaksi atau di kantor satelit tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Selasa (5/11/2024).
Sementara sisanya, berstatus operator, mulai dari admin hingga karyawan yang berperan meloloskan blokir situs.
Salah satunya ada pegawai Kemenkomdigi yang bertugas memelihara situs judi online.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap tersangka yang tidak lulus seleksi, tetapi dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran situs web judi online," kata Wira.
Wira juga mengoreksi jumlah tersangka dari kasus judi online ini menjadi 15 orang, termasuk 11 pegawai Kemenkomdigi. Dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah tersangka disebutkan sebanyak 16 orang.
Hal ini mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Kemenkomdigi yang melindungi operasional judi online, dengan memanfaatkan posisi mereka untuk menentukan situs mana yang akan diblokir atau tetap dibiarkan beroperasi.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dan mengembangkan kasus judi online ini, guna mengetahui aktor utama di belakang bisnis haram ini.
Sumber: Tribun Banten