TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, pada 8 Oktober 2024 lalu.
Namun setelah satu bulan menyandang status tersangka, Sahbirin Noor tak kunjung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal dalam kasus ini, KPK telah menahan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Enam tersangka ini langsung ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.
Lantas, kenapa KPK tak kunjung menahan Sahbirin Noor?
Dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Sahbirin Noor melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keberadaan gubernur Kalsel itu pun tak diketahui hingga kini.
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani.
KPK telah mencari keberadaan Sahbirin Noor di beberapa lokasi.
Namun, hasilnya nihil.
Selain keberadaannya yang tak diketahui, Sahbirin Noor bahkan tak lagi menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalsel setelah terjerat kaus ini.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Kuasa Hukum Klaim Paman Birin Cuma Menenangkan Pikiran
Menurut KPK, Sahbirin Noor tak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalsel. Di antaranya rapat paripurna DPRD Kalsel hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalsel.
Setelah Sahbirin kabur, tugas gubernur Kalsel diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalsel.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," kata Indah.