Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: KPK Periksa Pihak Baznas Kalsel, Telusuri Aliran Uang ke Sahbirin Noor
Penetapan tersangka terhadap Paman Birin--panggilan Sahbirin-- berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Paman Birin.
Enam orang di antaranya tertangkap tangan oleh KPK. Sementara Sahbirin tak ikut terciduk.
Ternyata Paman Birin kabur setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ucap Tim Biro Hukum KPK Indah Suryani.
Menurut komisi antikorupsi, tim penyidik sempat mencari Paman Birin di beberapa lokasi setelah penetapan tersangka sang gubernur.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan
KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya.
Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin.
KPK turut menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka.
Menurut lembaga antirasuah, Paman Birin tak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.
KPK mengeklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," kata Indah.
Maka dari itu, KPK meminta Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin.
Sebab pihak yang melarikan diri atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.
Baca juga: Haji Isam Buka Suara soal Paman Birin jadi Tersangka Suap di KPK
Sahbirin Noor tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan yang dia ajukan.
Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin mengutus penasihat hukumnya untuk mewakili.
Permohonan praperadilan ini dia ajukan untuk menggugurkan status tersangka dari KPK.
Bantah Paman Birin Menghilang
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka KPK.
"Kan ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi," tutur Soesilo seusai sidang.
Sebelumnya, Soesilo pernah membantah anggapan bahwa kliennya menghilang setelah jadi tersangka KPK.
"Saya kira tidak ada yang menghilang," kata Soesilo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Soesilo mengatakan masih sempat bertemu Sahbirin Noor setelah penetapan tersangka.
Salah satunya, kata dia, untuk pendelegasian dirinya sebagai kuasa hukum Sahbirin.
Kendati begitu, Soesilo menyampaikan tidak mengetahui persis keberadaan Sahbirin saat ini.
Sebab, ia tidak berkomunikasi dengan Sahbirin setiap hari.