Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.
Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
10 Oktober 2024: Sahbirin Ajukan Praperadilan
Tak terima dengan penetapan KPK sebagai tersangka, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan.
Permohonan tersebut didaftarkan pria yang akrab disapa Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Penetapan hari sidang pertama, Senin, 28 Oktober 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
28 Oktober 2024: Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024).
Namun sidang perdana ini ditunda lantaran KPK selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang.
"Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini," kata Hakim Djuyamto, pejabat humas PN Jaksel kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan Paman Birin.
Tessa mengatakan Tim Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan materi sidang.