TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengapa tak menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024).
Kejagung sebelumnya menyebut bahwa Edward Tannur mengetahui adanya "fee" untuk membebaskan anaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Edward Tannur belum tentu dianggap bersalah meski tahu rencana penyuapan itu.
Harli mengatakan, Edward belum ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung belum menemukan mens rea dan actus reus Edward dalam kasus tersebut.
“Mens rea itu dilihat dari niatnya yang dikendaki dan disadari berkait dengan akibat-akibatnya. Ada will and wait tense di situ."
"Nah berkaitan dengan actus reus-nya, antara niat dengan tindakannya itu harus sejalan," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia menegaskan, penentuan status tersangka harus mempertimbangkan bukti yang kuat serta unsur niat dan tindakan yang terencana.
"Apakah kalau orang 'tahu' itu sudah salah? Itu yang harus digali dan berkali-kali," katanya.
Harli menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk menggali bukti-bukti lebih lanjut.
“Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” kata Harli.
Baca juga: Kejagung Buka Suara Soal Peluang Periksa Sosok R dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Harli mengatakan pihaknya saat ini masih mencari bukti-bukti tambahan dalam perkara ini.
“Kami benar-benar berfokus pada proses ini dan berupaya mencari bukti-bukti tambahan agar perkara ini semakin terang benderang,” ungkapnya.
Kajati: Pemeriksaan Sementara, Edward Tannur Tak Terlibat
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menuturkan bahwa sejauh ini Edward Tannur, tidak terlibat langsung dalam dugaan suap hakim yang memberi vonis bebas terhadap anaknya.