News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 Huruf a UU KPK ke MK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan judicial review terhadap norma Pasal 36 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke MK.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)."

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," bunyi permohonan uji materi.

Karena itu, Alex menyatakan dalam permohonannya Pasal 36 huruf (a) tersebut tidak memberikan kepastian hukum. 

Padahal, niat pertemuan itu hanya sebatas menerima laporan dugaan korupsi.

"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang, sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," urai permohonan uji materi Alex Marwata.

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya akan mengecek terkait gugatan uji materi yang disampaikan Alex Marwata bersama dua pegawai KPK yakni, Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.

"Dicek dulu ya," kata Tessa.

Sebagaimana diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. 

Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini