Mengenai kemungkinan Zarof menjadi justice collaborator dalam kasus ini, Harli mengatakan bahwa pihaknya menunggu inisiatif dari yang bersangkutan.
Sebab, justice collaborator merupakan permohonan dari tersangka untuk berperan sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap lebih jauh suatu kasus.
"JC itu dengan permohonan, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan (ZR) mengajukan diri sebagai JC," kata Harli, Rabu (6/11/2024).
Kuasa Hukum Hormat Kejagung
Sementara itu, kuasa hukum Zarof Ricar, Handika Honggowongso memberikan tanggapan terkait pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa kliennya mengaku menerima uang hampir Rp 1 triliun dari pengurusan perkara di MA.
Handika mengungkapkan, pihaknya menghormati pernyataan yang disampaikan oleh Kejagung.
Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut karena dianggap sebagai materi penyidikan.
"Kami hormati pernyataan Kejagung tersebut, tapi tidak elok kami menanggapi dan mengumbar pernyataan soal materi penyidikan pihak penyidik," kata Handika kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Zarof Ricar Ditangkap di Bali
Kejagung menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Zarof Ricar diperiksa Kejagung kemarin.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.
Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.