Abdul Gani diduga memberikan keistimewaan pada terdakwa Muhaimin Syarif dalam usulan WIUP ini, dengan beberapa rekomendasi dan memerintahkan sejumlah kepala dinas agar mempermudah terdakwa.
Berdasarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu, Blok Wasile di Halmahera Timur dikelola oleh PT Halmahera Pratama Energy.
Muncul dalam Kasus Abdul Gani
Sebagai informasi, istilah Blok Medan disebut dalam sidang kasus korupsi Abdul Gani di PN Ternate, Rabu 31 Juli 2024.
Istilah itu muncul saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi.
Abdul Gani Kasuba pun telah divonis delapan tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate Kadar Noh.
Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Jika tak dibayar maka akan diganti penjara selama tiga tahun.
Abdul Gani tak terima dengan vonis itu dan langsung mengajukan banding. Proses banding masih berlangsung.