TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat judi online yang bermarkas di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), polisi mengungkap fakta perputaran uang di markas ini tak kaleng-kaleng jumlahnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan perputaran uang judi online ini mencapai Rp21 miliar per hari.
Uang tersebut terbagi dalam 4.000-an rekening yang setidaknya rata-rata perputarannya bisa mencapai Rp5 juta per hari dalam satu rekening.
Hal itu terungkap setelah polisi menginterogasi RS selaku tersangka utama dalam kasus ini.
"Patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening."
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp21 miliar," kata Syahduddi, Jumat, dilansir dari TribunJakarta.com.
Disampaikan Syahduddi, dari pengakuan RS, kegiatan ini telah dilakukan RS sejak 2022 sampai sekarang.
Berdasarkan penelusuran polisi, selama 2,5 tahun RS mengendalikan jaringan ini ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman.
"Di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking."
"Jadi kalau selama 1.081 lembar resi pengiriman selama 2 tahun 6 bulan," lanjut Syahduddi.
Baca juga: Judi Online Bisa Picu Depresi, Menkes Imbau Segera Cari Pertolongan Kesehatan saat Kecanduan Judol
Berikut fakta-fakta penggerebekan rumah yang dijadikan markas judi online:
8 Tersangka Ditangkap
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap total delapan orang tersangka.
Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024).
Selanjutnya, terdapat empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kompol Syahduddi, Jumat.
Peran, Jaringan, dan Modus Kejahatan
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengungkap modus kejahatan yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke jaringan luar negeri yang ada di Kamboja.
Di Kamboja, rekening itu digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.
- Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.
- Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
- Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.
Adapun tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak 2022 hingga Oktober 2024 atau saat ia diamankan.
Pelaku setidaknya telah beroperasi selama kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan.
Sementara, para pelaku lain berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online.
Rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.
Selama beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone yang telah dilengkapi dengan aplikasi e-banking.
“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M Syahduddi.
Ruang kerja RS berada di lantai 1 rumah tersebut yang diduga milik orangtuanya.
Di dalamnya, terdapat satu meja dan kursi kerja utama.
Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan bersekat-sekat yang terbuat dari kayu.
Di lemari penyimpanan itulah, pelaku menyimpan semua tumpukkan buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone.
Selain itu, terlihat ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk dan disusun berdasarkan jenis yang sama.
Sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon, juga ikut diamankan.
Termasuk, sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, pertama terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Pasal kedua, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Markas Penampungan Rekening Judi Online Jaringan Internasional di Cengkareng Jakbar Digrebek Polisi dan TribunJakarta.com dengan judul Jadi Markas Judi Online, Perputaran Uang Sindikat di Cengkareng Capai Rp21 Miliar Perhari
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(Tribuntangerang.com/Nuri Yatul Hikmah)(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra )