TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menilai tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D, hanya untuk 'cuci dosa'.
Edwin juga menganggap jaksa ingin memposisikan diri sebagai 'pahlawan' ketika menuntut bebas Supriyani.
Padahal, menurutnya, jaksa juga menjadi penyebab perkara yang dihadapi Supriyani menjadi berlarut-larut lantaran tetap menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.
"Sebenarnya (jaksa) cari panggung lain bahwa mereka menjadi bagian dari pahlawan perkara ini. Padahal, sebenarnya dari sejak awal saya sampaikan, perkara ini nggak perlu maju (disidangkan) kalau jaksanya profesional dalam menangani perkara ini sejak awal," jelasnya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).
Edwin lantas mengatakan menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, melakukan penahanan terhadap Supriyani, hingga akhirnya disidangkan adalah segelintir contoh terkait ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara ini.
"Kalau kita lihat dari penyerahan kasus ini dari penyidik ke jaksa. Itu proses menuju ke penahanan oleh jaksa untuk kemudian menyerahkan dakwaannya kepada pengadilan, memang sangat cepat."
"Di proses penyidikan tidak tahan, lalu di kejaksaan justru ditahan. Lalu penangguhan penahanan terhadap Supriyani kan juga bukan dari kejaksaan tetapi pengadilan," jelas Edwin.
Dia juga menjelaskan bahwa ada kesan jaksa tidak ikhlas untuk menuntut bebas Supriyani.
Hal itu, kata Edwin, merujuk pada keterangan ahli yaitu dokter forensik dari RS Bhayangkara Kendari, Raja Al Fath Widya Iswara, bahwa luka yang diderita korban bukanlah akibat pukulan sapu yang dilakukan Supriyani.
Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Melainkan diduga akibat terbakar atau terkena gesekan benda kasar.
Edwin menilai keterangan dari dokter forensik tersebut tidak menjadi rujukan agar jaksa menganggap Supriyani tidak melakukan pemukulan terhadap D.
Sehingga, sambungnya, muncullah tuntutan bebas tetapi Supriyani tetap dianggap melakukan pemukulan terhadap D.
"Jika merujuk pada dokter forensik ini saja untuk membantah barang bukti yang diajukan sebagai alat kekerasan yaitu sapu ijuk yakni dari keterangan dokter ini," jelasnya.
Jaksa Tuntut Bebas tapi Anggap Supriyani Lakukan Pemukulan
Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.
Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda WH.
Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.
Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.
Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.
Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.
Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.
Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari)