Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama pimpinan Komisi I hingga XIII DPR RI Senin (12/11/2024).
Pada rapat tersebut, Komisi VII DPR RI mengusulkan empat RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengatakan restrukturisasi kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi VII mempengaruhi agenda legislasi, terutama dalam mendorong sejumlah RUU penting.
Sehingga, lanjut dia, Komisi VII kini bertanggung jawab atas kementerian yang mengalami pemisahan, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UMKM yang sebelumnya tergabung dengan Koperasi.
“Tetapi kalau saya hitung-hitung, ya mitra kami ini ada beberapa yang memang kita jadikan skala prioritas untuk dipikirkan. Bagaimana agar didukung secara legislasi di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka,” ujar Saleh.
Terkait hal itu, Saleh menyebut Komisi VII DPR mengusulkan empat RUU sebagai prioritas.
Baca juga: Komisi VIII DPR Ajukan Tiga RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Dua Terkait Penyelenggaraan Haji
Pertama, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Saleh mengatakan UU Perindustrian harus disesuaikan dengan perkembangan industri dan teknologi digital.
“Maka undang-undang perindustrian ini menjadi salah satu hal yang menurut kami menjadi hal yang sangat prioritas dan pokok untuk dibicarakan sebagai prioritas dari Komisi VII," ujar dia.
Kedua, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Adapun RUU ini sebelumnya menjadi ranah Komisi X DPR RI.
Baca juga: Kepala BSSN Minta DPR RI Masukkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dalam Prolegnas Prioritas
Saleh mengungkapkan bahwa RUU Kepariwisataan termasuk dalam skema carry over dari periode sebelumnya.
“Mudah-mudahan prioritas ini bisa diselesaikan atas tentu dukungan dari teman-teman semua yang ada di baleg ini," ujarnya.
Ketiga, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Legislator PAN itu menilai UU Penyiaran harus segera diperbaharui agar relevan dengan dinamika industri penyiaran nasional dan global.
“Jadi karena itu ini penting saya kira untuk dijadikan sebagai usulan prioritas dari Komisi VII," kata dia.
Keempat, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) dan pembaruan UU untuk TVRI.
Saleh menyebutkan bahwa permasalahan internal antara Dewan Pengawas dan Direksi menjadi hambatan dalam perkembangan TVRI.
“Saya yakin Bapak-Ibu Saudara bahwa TVRI ini aset nasional yang sangat besar dan tidak kalah dengan televisi-televisi swasta. Tetapi kalau aturannya tidak sesuai maka ini jadi penghambat tersendiri," ujarnya.