Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ada peluang Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, meski statusnya sebagai tersangka telah dibatalkan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menegaskan pemeriksaan terhadap Sahbirin tetap bisa dilakukan meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dicabut.
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin.
Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalsel tersebut.
Baca juga: Sahbirin Noor Sempat Muncul, KPK Duga Sebagai Upaya Sanggah Status Buron Jelang Putusan Praperadilan
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Praperadilan ini diajukan oleh Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara di Kalimantan Selatan.
Dengan keputusan ini, status tersangka yang dikenakan kepada Sahbirin dinyatakan batal, karena KPK dianggap tidak mengikuti prosedur yang sah.
Jadi Tersangka dengan 2 Alat Bukti
Tessa Mahardhika mengatakan, penetapan tersangka pada Sahbirin Noor ini dilakukan KPK dengan dasar dua alat bukti.
Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan 'penyelidik.'
Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
KPK juga menggunakan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu menurut Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.
Dengan adanya dua perbedaan aturan ini, KPK menilai seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.
"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," tegas Tessa.
Meski demikian, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan yang diputus oleh PN Jaksel atas status tersangka Paman Birin tersebut.
"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," imbuh Tessa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti, Sudah Sesuai Aturan, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/12/status-tersangka-sahbirin-noor-dibatalkan-kpk-tegaskan-punya-2-alat-bukti-sudah-sesuai-aturan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha