"Undang-Undang Perkooperasian, masalahnya sudah lama tidak diperbarui. Jadi Undang-Undang Perkoperasian yang terakhir itu sudah tahun 1992. Jadi perlu dikoreksi, dan kita sudah mendorong Undang-Undang Perkoperasian yang baru, yang lebih relevan, lebih adaptatif dengan situasi sekarang, termasuk juga tadi ada soal lembaga penjamin," jelasnya.
Koperasi Ikut Terlibat Program Makan Bergizi Gratis
Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan melibatkan peran koperasi untuk menyukseskan program makan bergizi gratis.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, hal tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Mengingat koperasi, khususnya jenis koperasi produksi, berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi.
Jenis koperasi produksi pada program makan bergizi gratis, salah satu contohnya akan terlibat dalam hal penyaluran bahan baku maupun olahan.
"Kita juga diminta Pak Presiden, Koperasi terlibat aktif menyukseskan program-program pemerintah khususnya seperti program makan bergizi," ungkap Wamenkop Ferry.
"Itu kan koperasi bisa terlibat sebagai penyalur bahan baku, penyalur bahan olahan, bahkan bisa menjadi pelayanan untuk dapur," sambungnya.
Ferry melanjutkan, program makan bergizi tujuannya tak semata untuk meningkatkan kualitas hidup dan menekan angka stunting.
Namun, Pemerintah meyakini adanya program makan bergizi gratis turut menjadi mesin ekonomi baru bagi para pelaku usaha kecil menengah, hingga koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry menegaskan bahwa Kemenkop mendorong keberadaan koperasi di Indonesia untuk lebih fokus menggarap sektor riil dan produktif.
Ferry juga mengungkapkan, keberadaan koperasi produksi dinilai lebih berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi.
Diketahui, koperasi produksi adalah jenis koperasi yang bidang usahanya membuat barang atau memproduksi dan menjual secara bersama-sama.
Berbeda halnya dengan yang memiliki usaha yakni menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.