Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program aduan masyarakat bertajuk 'Lapor Mas Wapres' yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah memasuki hari kedua setelah diresmikan pada, Senin (11/11/2024) kemarin.
Pantauan Tribunnews.com di Istana Wakil Presiden RI (Wapres) pada hari ini Selasa 12 November 2024 tampak antrean warga sudah mulai terlihat sejak di halaman pintu gerbang Istana Wapres RI.
Warga sudah duduk di kursi yang sudah disediakan petugas Setwapres yang letaknya berada di luar posko aduan.
Sebagian besar warga juga terlihat ada yang membawa map berisi dokumen yang diyakini berkas aduan.
Mereka mendatangi istana wapres untuk mengajukan keluhan, aduan, dan sebagainya kepada Gibran.
Terlihat warga juga sudah mengambil nomor antrean dan melakukan registrasi yang sudah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.
Hingga pukul 11.00 WIB ini warga terlihat masih antre dan menunggu giliran untuk dipanggil berdasarkan nomor registrasi.
Tujuan Lapor Mas Wapres
Sebelumnya, Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) Sapto Harjono membeberkan alasan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program 'Lapor Mas Wapres' yang dimulai hari ini, Senin (11/11/2024).
Secara garis besar, Sapto menyatakan keinginan Gibran sebagai pejabat negara dalam mengakomodasi keluhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pada intinya bapak Wapres, Wakil Presiden memberikan perhatian terhadap upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan beliau ingin semakin memudahkan masyarakat menyampaikan aduannya dengan membuka kanal baru lapor mas wapres," kata Sapto saat dijumpai awak media di Kantor Setwapres RI, Senin.
Dirinya menyebut, dengan adanya aduan atau pelaporan dari masyarakat yang diterima dalam program itu, maka nantinya akan dijadikan rujukan oleh Gibran untuk membuat kebijakan.
"Jadi memang beliau (Wapres Gibran) sangat memerlukan rekap laporan apakah itu secara harian atau bulanan kita terus laporkan dan mudah-mudahan ini menjadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan," kata dia.
Terkait dengan program ini, Wapres Gibran setiap harinya akan meminta langsung laporan dari petugas yang melayani masyarakat melapor.
Terhadap hasil yang didapat perhari itu nantinya Gibran akan mempelajari aduan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil rekap itu beliau akan mempelajari tentunya aduan apa yang masuk hari ini dan kemudian sewaktu-waktu beliau akan ngecek di setiap harinya," tandas dia.
Kata dia, sejatinya pelaporan dari masyarakat yang masuk berdasarkan arahan dari Gibran akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah.
Namun menurut Sapto, perlu ada tenggat waktu dari proses pengolahan aduan itu.
"Dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis (laporannya) tadi," kata Sapto.
Nantinya pelaporan dari masyarakat itu akan dialihkan atau dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengaduan.
Dirinya mencontohkan, jika ada masyarakat yang bermasalah soal pertanahan maka nantinya Setwapres RI akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Dengan begitu, program 'Lapor Mas Wapres' ini dapat dikatakan hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan nasibnya ke pemerintahan pusat.
"Dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.
Terkait alur pengaduannya sendiri kata Sapto, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Setwapres RI dengan membawa berkas atau dokumen, menggunakan pakaian rapih dan sopan serta membuat laporan ke pihak Setwapres.
Adapun jam buka pelaporan di Kantor Setwapres RI dimulai pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB di setiap hari Senin-Jumat.
Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa hadir ke lokasi, Setwapres RI memberikan layanan pengaduan digital melalui WhatsApp di nomor 081117042207.
Setelah melayangkan pengaduan, nantinya masyarakat bisa memantau langsung proses aduan tersebut melalui website resmi setwapres.lapor.go.id atau melalui nomor WA yang sama saat pengaduan.
"Nah sebenarnya nanti masyarakat bisa mengecek ya progres penanganan pelaporan lewat WA juga bisa, website juga bisa mereka setelah mengadu mendapatkan nomor registrasi laporan. Nah melalui nomor tadi mereka bisa mengecek sejauh mana penanganannya," tandas dia.