News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Gugat Aturan Larangan Hubungi Tersangka

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Dalam petitumnya, Alex dkk meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bukan Mewakili KPK 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengajuan Judicial Review (JR) yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan sikap pribadi.

 Hal itu tidak mewakili KPK secara kelembagaan.

"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Tessa tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait pengajuan uji materi yang dilakukan Alex Marwata ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena langkah itu merupakan sikap pribadi.

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini meminta publik memantau prosesnya saja di MK.

Belum bisa saya komentari, kembali lagi, karena bukan menjadi ranah lembaga di situ, walaupun beliau merupakan wakil ketua, nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," katanya.

 
 "Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apa pun hasil dari Mahkamah Konstitusi itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini dan negara ini," imbuhnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini