TRIBUNNEWS.COM - Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, yang viral memaksa siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong, ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/11/2024).
Ia ditetapkan tersangka setelah viral karena melakukan intimidasi atau perundungan ke ET, siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2.
Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB
"Benar, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, dikutip dari Tribun Jatim.
Dalam kesempatan itu, Dirmanto juga menjawab soal isu Ivan Sugianto yang diduga memiliki relasi aparat kepolisian.
Sebagai informasi, di media sosial viral beredar foto Ivan bersama pejabat Polrestabes Surabaya saat berada di salah satu ruangan di markas polisi tersebut.
Ia juga diisukan menjadi makelar kasus (markus) judi online.
Dirmanto tak memberi jawaban gamblang soal kabar tersebut.
Ia jutsru meminta media untuk fokus pada kasus intimidasi yang dilakukan Ivan.
"Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini."
"Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu," kata Dirmanto.
Baca juga: Ivan Sugianto Ditetapkan Jadi Tersangka usai Suruh Siswa SMA Gonggong, Ditangkap di Bandara Juanda
Diketahui, selain kasus terkait sikapnya yang arogan itu, Ivan saat ini juga berurusan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasalnya, rekening miliknya diblokir oleh PPATK. Adapun pemblokiran ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya, Kamis.