Sementara pasal 3 digunakan untuk pegawai negeri atau pejabat negara, di mana bunyinya adalah: setiap orang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Secara historical dan kontekstual, asal muasal pasal 2 dan pasal 3(1) UU Tipikor ditujukan antara lain untuk mengantisipasi perbuatan curang terkait dengan nasionalisasi perusahaan asing di tahun 1950-an," terang Chandra, dalam kesempatan yang sama.
"Jadi nenek moyangnya Pasal 1 dan 3 UU Tipikor adalah akrobatik yuridis karena ada oknum yang tiba-tiba kaya padahal tak memiliki usaha," tambahnya.
Baca juga: Belum Sebulan Bekerja, Pemerintahan Prabowo Telah Tangkap Koruptor dari 7 Kasus Korupsi, Siapa Saja?
Chandra mengatakan setiap negara harus memiliki istilah yang sama dalam memutuskan perkara memenuhi tindak pidana korupsi atau tidak.
Negara-negara lain di dunia menyepakatinya dengan istilah suap bukan kerugian negara.
"Dalam rezim hukum negara mana yang ada frasa kerugian negara? Untuk MLA ke negara lain saat kerja sama penyidikan di Amerika Serikat, (namanya) suap. Vocabulary-nya sama, suap," tutur dia.
Untuk itulah, dalam konferensi negara-negara PBB dalam pemberantasan korupsi diusulkan untuk menghapus pasal 2(1) UU Tipikor.
Kemudian mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor dengan rumusan baru berdasarkan norma yang termuat dalam Article 19 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yaitu: menghilangkan frasa: “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan mengganti kata “Setiap Orang” dengan kata “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.”
Selanjutnya, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, yaitu berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan terdakwa jangan dituntut hukuman pidana penjara pengganti (subsider).
Baca juga: Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika
"Pengalaman saya, subsider enggak boleh lebih lama dibandingkan pokok. Pokok dihukum 4 tahun, subsider 3 tahun. Uang penggantinya berapa? Rp350 miliar. Ini ada kejadian, subsider-nya 6 bulan. Ya pilih tambah (kurungan) 6 bulan lagi. Jadi ketentuan subsider itu berdasarkan fakta bukan berdasarkan perilaku," tambahnya.
Senada dengan Chandra Hamzah, Wakil Ketua KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi mengatakan, penegak hukum, termasuk KPK yang dipimpinnya dulu, belum banyak fokus kepada pidana suap. Menurutnya, bribery atau suap merupakan indikator yang sangat penting dalam tindak pidana korupsi.
“Kalau bribery tidak diberantas ya indeks korupsi kita akan jelek terus. Kemudian negara-negara maju atau individu yang kena denda besar di Amerika Serikat kasusnya adalah suap,” tutur Amien.
Jadi, kata Amien, suap itu ada di mana-mana.
Bahkan dimulai dari perizinan, pengadaan bahkan di penegak hukum.
Maka dari itu, pemberantasan korupsi harus berangkat dari fakta lalu baru bisa menyiapkan strateginya.
“Strateginya dibagi dua saja. Bagaimana supaya Indonesia tidak mengulangi kegagalan korupsi di orde baru dan 25 tahun reformasi. Menurut saya tegas saja pasal 2 dan 3 dicabut dengan cara judicial review,” ungkapnya.