"Para pecandu judi online juga mengalami kondisi yang memprihatinkan, perilakunya kemudian kehidupannya hancur dan negara harus melakukan langkah-langkah pertolongan dan rehabilitasi," ujar Cak Imin.
Lebih lanjut, Cak Imin menyebut para korban judi online akan menerima bantuan dari pemerintah.
Adapun regulasi bantuannya akan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pasti (beri bantuan), karena ini bagian dari korban sosial dan tentu selain BPJS, kemudian kita juga berbagai bantuan-bantuan dari Kementerian Sosial," kata Cak Imin.
Adapun tugasnya yakni mengatasi dari aspek sosialnya
"Tugas kita semua mari bahu-membahu untuk mengatasi ini dan tugas saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ingin melihat dan mengatasi dari aspek sosialnya," jelas Cak Imin.
Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, juga sempat memberikan usul serupa.
Adapun program yang saat itu diusulkan Muhadjir adalah memasukkan korban judi online dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos).
"Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 13 Juni 2024 lalu, melansir Kompas.com.
Pihaknya juga menyebut telah memasukkan korban judi online dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos.
"Ya, kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," jelasnya.
Selain bantuan ekonomi, Muhadjir juga mengusulkan adanya bantuan soal psikologisnya.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujar Muhadjir.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com)