News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Susu Sapi Impor Bebas Pajak, Ancam Produk Susu Sapi Dalam Negeri?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi buang susu di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (9/11/2024). Susu sapi impor yang masuk ke Indonesia bebas bea masuk impor alias 0 persen, hal ini pun memicu pertanyaan apakah menggerus produk dalam negeri?

TRIBUNNEWS.COM - Susu sapi impor menjadi polemik tersendiri saat ini, lantaran bebas bea masuk impor alias hanya 0 persen.

Hal ini seiring dengan menggaungnya kabar soal aksi peternak buang-buang susu sapi hingga soal Pramono bos susu asal Boyolali, Jawa Tengah yang ditagih pajak Rp 670 juta.

Lantas muncul pertanyaan besar diberlakukannya bea masuk impor 0 persen pada produk susu sapi asal luar negeri ini apakah akan menggerus produksi dalam negeri?

Berikut ini fakta-faktanya, yang dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:

Alasan Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan kebijakan pembebasan pajak bea masuk pada susu sapi impor adalah dampak dari adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia serta Selandia Baru.

Seperti diketahui, Indonesia dan negara ASEAN telah sepakat menandatangani ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Mengutip Kompas.com, pembebasan PPN susu impor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Aturan pembebasan pajak PPN susu impor secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).

"Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat," bunyi Pasal 7 ayat (1).

Lalu dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 

Baca juga: Peternak Buang Susu Imbas Industri Ogah Serap, YLKI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Ini

Protes Buang-buang 50.000 Ribu Susu Sapi

Sebelumnya para peternak sapi perah atau pengusaha susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, melancarkan aksi protes, Sabtu (9/11/2024).

Mereka kecewa karena susu produksi mereka tak bisa terserap oleh industri pengolahan susu (IPS).

Dalam aksi itu mereka membagikan susu kepada warga, membuangnya ke tempat sampah, hingga menggunakannya untuk "mandi susu".

Dilaporkan ada sebanyak 50 ribu liter susu yang dibuang dalam aksi tersebut. Susu yang dibuang itu jika dirupiahkan mencapai Rp400 juta.

Sriyono Bonggol yang menjadi koordinator aksi menyebut tindakan itu merupakan bentuk protes atas kondisi susu lokal saat ini.

Dia mengatakan tiap hari ada 30 ribu liter susu dari kabupaten di Jawa Tengah itu yang tidak bisa diserap oleh pabrik.

"Kami mewakili peternak yang ada di Boyolali yang saat ini sedang menjerit," kata Sriyono.

Karena pabrik membatasi kuota susunya, dari 140 ribu liter susu peternak, masih ada 30 ribu liter susu yang tak terserap.

Sementara ini para pengepul, KUD, atau koperasi menanggung kerugiannya karena susu yang tak dibeli pabrik ini.

Sriyono berujar apabila tidak ada perubahan, pengepul tak akan bisa bertahan. Lalu, jika pengepul tak lagi beroperasi, peternak yang akan menanggung kerugiannya.

Dugaan Impor Susu yang Tak Dibatasi

Menurut Sriyono, kondisi tersebut terbilang anomali.

Hal itu karena produksi susu dari peternak baru 20 persen dari kebutuhan secara nasional, tetapi pabrik malah melakukan pembatasan.

Sriyono pun menduga ada impor susu yang tak dibatasi.

"Harusnya pasar sesepi apa pun, produksi lokal kita yang baru 20 persen dari kebutuhan bisa terserap semua," katanya.

Permintaan Impor Susu Sapi Ditutup

Salah satu pelopor susu di Desa Sruni, Kecamatan Musuk bernama Sugianto menyebut, suplai susu ke industri mendadak dibatasi.

Akibatnya, dirinya harus membuang sebagian besar susu dari peternak yang telah dibelinya.

"Saya nggak bisa kan nolak peternak kasihan. Jadi tetap kami ambil. Jadinya saya rugi sampai Rp1,5 miliar."

"Kami beli dari petani Rp7,3 ribu per liter kalau seperti ini, ya gak kuat kami," tuturnya.

Ia menyatakan, alasan industri menolak susu karena adanya perbaikan mesin pengolahan susu.

Akan tetapi, alasan tersebut tak bisa diterima peternak. Pasalnya, peternak beranggapan jika pemerintah telah membuka kran impor susu.

"Kami berharap impornya ditutup, kebutuhan susu nasional pun kami sudah siap, siap menyuplai walaupun kurang," tegasnya.

Dengan begitu, peternak sapi perah di Boyolali tetap bisa melanjutkan usaha peternakan dalam memproduksi susu segar.

Wamenkop: Seharusnya Susu Sapi Peternak Lokal Diserap

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, harus mempertimbangkan akibat dari bea masuk 0 persen. 

“Kemendag juga mempertimbangkan kalau diberikan bea masuk 0 persen akibatnya seperti ini. Ini bisa dimintakan kembali, dalam rangka melindungi peternak susu sapi perah di Indonesia,” kata Ferry.

Dirinya pun meminta ada barrier sehingga susu sapi impor tidak diterapkan bea masuk 0 persen.

Ferry juga menyebutkan, industri pengolahan susu seharusnya memang menyerap susu peternak lokal. 

Namun, peraturan bea masuk 0 persen membuat para IPS lebih memilih impor bubuk susu.

“Seharusnya memang begitu skemanya. Tetapi karena ada kebijakan perdagangan yang membuat bea masuk menjadi 0 persen, susu 4,7 juta ton (kebutuhan susu nasional) juga itu banjir,” kata Ferry.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Muhamad Deni Setiawan) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini