News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kejagung Tak Tutup Peluang Periksa Eks Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keterangan Kapuspenkum, Harli Siregar - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bakal terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bakal terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Kejagung tak menutup kemungkinan untuk memeriksa sejumlah pejabat terkait termasuk mendag-mendag lain yang menjabat sebelum atau sesudah Tom Lembong.

"Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus terhadap penyidikan kasus impor gula yang terjadi pada saat Tom Lembong menjabat, yakni 2015-2016. 

Harli meminta publik sabar menunggu perkembangan kasus ini. 

“Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Nah penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli

Di sisi lain, beberapa waktu lalu Harli sempat menegaskan bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini. 

"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Tom Lembong.

Saat itu, sebagai regulator, Tom Lembong mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.

"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" jelas Harli. 

Baca juga: Mengapa Jaksa Agung Tiba-tiba Ungkit Pengepungan Brimob? Ada Apa dengan Kasus Timah dan Tom Lembong?

"Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka PMH-nya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini